Cuti ASN
Cuti ASN
Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Peraturan Pemerintah. Terdapat beberapa jenis cuti yang berhak didapatkan oleh ASN, antara lain cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting.
1. Cuti Tahunan
Hak cuti tahunan diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus.
Lamanya cuti tahunan adalah 12 hari kerja.
PNS mengajukan permintaan cuti secara tertulis kepada pejabat yang berwenang.
Cuti tahunan dapat diambil paling sedikit 1 hari kerja.
Sisa cuti tahunan yang tidak digunakan dapat diambil pada tahun berikutnya dengan akumulasi maksimal 18 hari kerja, termasuk cuti tahunan tahun berjalan.
2. Cuti Besar
PNS yang telah bekerja minimal 6 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar.
Lamanya cuti besar adalah 3 bulan.
PNS yang mengambil cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun yang sama.
Cuti besar juga dapat diberikan untuk kepentingan agama meskipun masa kerja belum mencapai 5 tahun.
3. Cuti Sakit
PNS berhak atas cuti sakit jika menderita sakit.
Cuti sakit dapat diberikan paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan jika diperlukan.
4. Cuti Melahirkan
Cuti melahirkan diberikan kepada PNS yang melahirkan.
Cuti melahirkan dapat diambil sebelum atau sesudah proses melahirkan.
Cuti melahirkan diberikan untuk kehamilan pertama hingga ketiga.
PPPK yang melahirkan juga berhak atas cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga.
5. Cuti Karena Alasan Penting
Cuti karena alasan penting dapat diberikan karena alasan seperti anak sakit, orang tua/anak/pasangan sakit keras atau meninggal dunia, atau alasan penting lainnya.
Cuti karena alasan penting juga dapat diberikan untuk kepentingan perkawinan pertama atau alasan penting lainnya berdasarkan keputusan presiden.
6. Cuti Bersama
Cuti bersama adalah cuti yang ditetapkan oleh pemerintah untuk seluruh ASN.
Cuti bersama biasanya terkait dengan hari raya keagamaan atau hari libur nasional.
7. Cuti di Luar Tanggungan Negara
Cuti di luar tanggungan negara diberikan dalam keadaan tertentu dan atas permintaan sendiri.
Cuti ini tidak mendapatkan gaji dan tunjangan selama menjalankan cuti.
Pengajuan cuti dilakukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang.
Permintaan cuti dapat diajukan melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara.
Pejabat yang berwenang akan mempertimbangkan dan menetapkan keputusan pemberian cuti.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
PerBKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PerBKN Nomor 7 Tahun 2021