Profil Perangkat Daerah
Profil Perangkat Daerah
Sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Lamandau Nomor 37 Tahun 2022 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tatakerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lamandau, maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lamandau mempunyai tugas penyusunan dan penyelenggaraan kebijakan daerah bidang pembinaan kepegawaian, pengelolaan administrasi kepegawaian, mutasi pegawai, pengembangan, penghargaan aparatur dan melaksanakan pengembangan sumber daya manusia aparatur di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana disebutkan di atas, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lamandau meyelenggaraan fungsi :
Perumusan bahan pembinaan dan kebijakan teknis di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
Pembinaan kepegawaian dan menghimpun peraturan perundang - undangan di bidang kepegawaian;
Pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian, sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah;
Pengkoordinasian pelaksanaan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai;
Pelaksanaan pembinaan disiplin dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia;
Penyelenggaraan pengembangan kompetensi aparatur di lingkungan pemerintahan;
Penyelenggaraan sertifikasi kompetensi di lingkungan pemerintah;
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia aparatur;
Melaksanakan koordinasi dan bimbingan kelompok jabatan fungsional;
Pelaksanaan administrasi badan; dan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati.