DAFTAR LAYANAN
DAFTAR LAYANAN
Layanan yang berkaitan dengan penerimaan, penetapan status, hingga pengangkatan awal pegawai.
Usul Pengangkatan CPNS dan PPPK: Proses pengusulan calon pegawai yang telah lulus seleksi untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Usul Penetapan NIP PNS dan NI PPPK: Pengajuan ke BKN untuk memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS dan Nomor Induk (NI) bagi PPPK sebagai identitas resmi ASN.
Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil: Pengambilan sumpah/janji secara resmi sebagai syarat mutlak sebelum CPNS diangkat penuh menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Layanan yang memfasilitasi jalurnya kenaikan jabatan, kompetensi, dan struktur organisasi pegawai.
Kenaikan Pangkat: Proses pemberian penghargaan berupa kenaikan satu tingkat lebih tinggi atas prestasi kerja dan pengabdian PNS.
Pencantuman Gelar: Usulan pencatatan gelar akademik baru yang diperoleh PNS ke dalam data kepegawaian secara legal setelah menyelesaikan pendidikan.
Usul Kebutuhan Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara ke Menpan & RB: Pengajuan formasi dan penetapan kebutuhan jabatan fungsional (JF) instansi ke kementerian pusat.
Usulan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional ke Menpan dan RB: Pengusulan pegawai untuk mengikuti uji kompetensi guna syarat pengangkatan atau kenaikan jenjang Jabatan Fungsional.
Mutasi, Rotasi dan Promosi Jabatan Administrator dan Pengawas: Pengelolaan pergerakan posisi (pindah/penyegaran/promosi) pada jenjang jabatan struktural tingkat menengah dan bawah.
Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama: Layanan penyelenggaraan lelang jabatan secara terbuka untuk mengisi posisi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama (Eselon II).
Pelantikan: Pelaksanaan pengukuhan resmi bagi pegawai yang mendapatkan promosi atau mutasi pada jabatan struktural maupun fungsional tertentu.
Usul Peninjauan Masa Kerja Pegawai Negeri Sipil: Pengajuan perhitungan kembali pengalaman kerja yang relevan yang dimiliki PNS sebelum diangkat, guna menambah masa kerja golongan.
Layanan fasilitasi peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi pegawai.
Pelayanan Izin Belajar: Pemberian izin resmi kepada pegawai untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atas biaya mandiri tanpa meninggalkan tugas kedinasan.
Pelayanan Tugas Belajar: Fasilitasi penugasan pegawai untuk melanjutkan pendidikan formal dengan dibebaskan dari tugas jabatan dan dibiayai oleh pemerintah/beasiswa.
Layanan terkait perpindahan unit/instansi serta pembaruan basis data pegawai.
Mutasi Antar Unit Kerja: Perpindahan tugas pegawai dari satu unit kerja ke unit kerja lain dalam satu instansi yang sama.
Mutasi Antar Instansi (Masuk): Proses penerimaan/perpindahan pegawai dari instansi luar (daerah/kementerian lain) masuk ke instansi lokal.
Mutasi Antar Instansi (Keluar): Proses pelepasan pegawai dari instansi asal untuk pindah dan bertugas di instansi penerima yang baru.
Peremajaan Data ASN: Pembaruan berkala data riwayat hidup, diklat, keluarga, dan administrasi pegawai dalam sistem informasi kepegawaian.
Pengajuan Input Data ASN: Layanan penginputan entri data baru atau dokumen pendukung ke dalam database/sistem kepegawaian resmi.
Layanan perencanaan, pemantauan, konsultasi, dan evaluasi capaian kerja pegawai.
Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP): Perencanaan target kerja tahunan yang wajib disusun oleh setiap pegawai ASN pada awal tahun.
Penilaian Kinerja Pegawai ASN: Evaluasi capaian kinerja bulanan atau tahunan berdasarkan SKP dan perilaku kerja pegawai.
Pelayanan Konsultasi Kinerja Pegawai: Layanan pendampingan dan perbaikan kinerja bagi pegawai yang memerlukan fasilitasi pencapaian target kerja.
Penerbitan Keterangan Tidak Sedang Naik Pangkat: Penerbitan surat keterangan resmi untuk keperluan administrasi tertentu yang menyatakan pegawai sedang tidak dalam proses usulan Kenaikan Pangkat.
Layanan pendampingan status hukum, pemenuhan hak waktu istirahat, serta regulasi kehidupan pribadi pegawai.
Penyusunan Pengajuan Cuti: Proses administrasi pengajuan izin tidak masuk kerja yang sah (cuti tahunan, sakit, melahirkan, alasan penting, atau cuti di luar tanggungan negara).
Penyelesaian Pelanggaran Disiplin: Penanganan penegakan aturan, pemeriksaan, hingga penjatuhan sanksi hukuman disiplin bagi pegawai yang melanggar ketentuan.
Pengajuan Permohonan Izin Perceraian: Layanan fasilitasi izin dan rujukan tertulis dari pejabat berwenang bagi PNS yang akan melakukan perceraian sesuai PP No. 10/1983 jo PP No. 45/1990.
Pengusulan Satyalancana Karya Satya: Pengajuan tanda kehormatan dari Presiden RI bagi PNS yang telah bekerja secara terus-menerus dan menunjukkan kesetiaan serta kedisiplinan selama 10, 20, atau 30 tahun.
Layanan pengakhiran masa dinas dan pemutusan hubungan kerja pegawai.
Usul Masa Persiapan Pensiun (MPP): Pengajuan hak pegawai untuk dibebaskan dari tugas jabatan selama maksimal 1 tahun menjelang Batas Usia Pensiun (BUP).
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil: Proses pemutusan hubungan kerja pegawai, baik pemberhentian secara hormat (pensiun, atas permintaan sendiri) maupun tidak dengan hormat.