Disiplin dan Kode Etik ASN
Disiplin dan Kode Etik ASN
Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Yang bertanggung jawab terhadap disiplin PNS adalah Atasan Langsung Masing-masing. Pelanggaran Disiplin PNS bukan delik aduan, oleh karena itu setiap atasan langsung mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti/melakukan pemanggilan untuk diperiksa. Jenis Hukuman Disiplin, yaitu:
Ringan
Sedang
Berat
Masing-masing kategori memiliki jenis hukuman yang berbeda, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap unit kerja, instansi, atau negara.
Diterapkan bagi pelanggaran yang berdampak negatif terbatas pada unit kerja. Sanksinya dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Diberlakukan jika pelanggaran berdampak pada instansi secara keseluruhan. Sanksinya berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 hingga 12 bulan, tergantung dari berat dan frekuensi pelanggaran.
Diterapkan untuk pelanggaran serius yang berimplikasi langsung terhadap instansi atau bahkan negara.
setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
mengutamakan kepemingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, danf atau gobngan;
melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan
menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
menyalahgunakan wewenang;
menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepertingan dengan jabatan;
menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
bekerja pada lembaga atau organisasi intemasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
melakukan pungutan di luar ketentuan;
melakukan kegiatan yang merugikan negara;
bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
ikut kampanye
menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut panai atau atribut PNS
sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi penemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam fingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Kode etik ASN adalah pedoman sikap, perilaku, dan tindakan yang harus dijaga oleh setiap ASN, baik dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. Intinya, kode etik ASN ini menjadi cerminan moral dan integritas dari profesi ASN itu sendiri. ASN dituntut untuk bersikap profesional, jujur, bertanggung jawab, dan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan pelayanan publik.
Berdasarkan UU No 20 tahun 2023 ayat (1), dijelaskan bahwa kode etik bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara. Berikut penjelasan lengkapnya.
Diatur dalam UU No. 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (terutama Pasal 4 huruf b) yang menjelaskan bahwa ASN wajib menjaga kepercayaan serta memegang integritas tinggi.
Dijelaskan di Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 ("Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS"), yang menekankan pentingnya integritas, tanggung jawab, dan kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas.
Dikuatkan kembali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur standar perilaku dan tata laksana pelaksanaan disiplin di semua kondisi.
UU ASN dan PP 42/2004 yang mengamanatkan bahwa ASN harus menggunakan wewenang mereka hanya untuk kepentingan negara dan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi.
Nilai ini mencerminkan dedikasi ASN untuk memberikan pelayanan publik yang optimal dan berfokus pada kepuasan masyarakat.
Akuntabilitas berarti setiap ASN harus bertanggung jawab atas tugas dan kewenangan yang telah diberikan kepadanya.
ASN dituntut untuk terus mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya agar mampu menjawab tantangan zaman. Kompetensi tidak hanya soal teknis, tetapi juga mencakup kemampuan beradaptasi dan berpikir strategis.
Nilai ini menekankan pentingnya hubungan interpersonal yang baik di lingkungan kerja dan masyarakat.
Loyalitas adalah kesetiaan ASN terhadap negara dan instansi tempatnya bekerja.
Adaptif berarti terbuka terhadap perubahan dan mampu merespons dinamika dengan sikap positif. Nilai ini penting untuk menciptakan birokrasi yang tanggap, gesit, dan relevan dengan kebutuhan zaman.
ASN tidak dapat bekerja sendiri. Oleh karena itu, nilai kolaboratif menekankan pentingnya sinergi antar individu maupun antar lembaga.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021.