KARPEG / KARIS / KARSU
KARPEG / KARIS / KARSU
Kartu ASN Virtual adalah identitas elektronik yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kartu ini menggantikan Kartu Pegawai (Karpeg) dan berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian serta memudahkan akses terhadap data ASN. Kartu ini dapat diakses melalui aplikasi ASN Digital.
Identitas Elektronik: Kartu ini menjadi bukti resmi identitas ASN.
Kelengkapan Administrasi: Memudahkan pengelolaan data dan administrasi kepegawaian.
Pengganti Karpeg: Menggantikan kartu fisik (Karpeg) yang sebelumnya digunakan.
Akses Data ASN: Memungkinkan akses mudah ke informasi dan layanan terkait kepegawaian melalui aplikasi MySAPK atau MyASN.
Kemudahan Pembaruan Data: Memudahkan proses pembaruan data ASN tanpa perlu mengurus kartu fisik baru.
Fitur Keamanan: Dilengkapi QR Code yang dapat dipindai untuk verifikasi informasi.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pemberian Seri, Kode dan Nomor Kartu Pegawai Negeri Sipil dan Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil, dan Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2015;
Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 066/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil;
Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1975 tentang Petunjuk Permintaan, Penetapan, dan Penggunaan Kartu Pegawai Negeri Sipil.
KARIS/KARSU adalah singkatan dari Kartu Istri/Kartu Suami, yaitu kartu identitas yang diberikan kepada istri/suami dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Fungsi utama kartu ini adalah sebagai bukti bahwa pemegangnya adalah istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 48/SE/1990 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS