Kenaikan Pangkat ASN
Kenaikan Pangkat ASN
Kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian kepada negara, serta sebagai dorongan untuk meningkatkan kinerja dan pengabdian lebih lanjut. Kenaikan pangkat ini terbagi menjadi dua jenis: reguler dan pilihan. Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu, sementara kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang memenuhi syarat.
Kenaikan Pangkat Reguler
Diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional.
Minimal telah 4 tahun dalam pangkat terakhir.
PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar juga bisa mendapatkan kenaikan pangkat reguler, terutama jika sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional.
Kenaikan pangkat reguler diberikan hingga batas pangkat yang ditentukan berdasarkan pendidikan terakhir PNS.
PNS yang mengalami kenaikan pangkat dari golongan II ke III atau III ke IV wajib mengikuti dan lulus Ujian Dinas, kecuali ada pembebasan sesuai ketentuan.
Kenaikan Pangkat Pilihan
Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu.
Meliputi kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural dan kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional.
PNS yang menduduki jabatan struktural harus memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk jabatan tersebut.
PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu juga akan mendapatkan kenaikan pangkat sesuai dengan jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan tersebut.
Sejak tahun 2024, BKN memberlakukan 6 periode kenaikan pangkat per tahun.
Periode tersebut adalah 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.
PNS dapat mengajukan usulan kenaikan pangkat dalam kurun waktu 6 periode tersebut, selama memenuhi syarat.
Kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian tidak termasuk dalam periodisasi 6 kali tersebut.
Usulan kenaikan pangkat diajukan oleh instansi tempat PNS bekerja.
Berkas usulan harus dilengkapi dan diserahkan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
BKN akan melakukan verifikasi dan validasi usulan kenaikan pangkat.
BKN akan menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai dasar penetapan kenaikan pangkat.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional
Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS