Mutasi ASN
Mutasi ASN
Mutasi ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi kerja dalam instansi yang sama atau antar instansi, baik pusat maupun daerah, atau ke perwakilan Indonesia di luar negeri, serta bisa juga atas permintaan sendiri. Mutasi ini bertujuan untuk penyesuaian kebutuhan organisasi, pengembangan karir, atau pertimbangan administratif lainnya.
Mutasi Internal : Perpindahan dalam satu instansi.
Mutasi Antar Instansi : Perpindahan antar instansi pusat, antar instansi daerah, atau antara pusat dan daerah.
Mutasi ke Perwakilan RI di Luar Negeri : Perpindahan ke perwakilan Indonesia di luar negeri.
Mutasi atas Permintaan Sendiri : Mutasi yang diajukan oleh ASN bersangkutan.
Pengajuan Mutasi : ASN mengajukan permohonan mutasi, baik atas permintaan sendiri maupun karena kebutuhan organisasi.
Analisis Jabatan dan Beban Kerja : Instansi asal dan tujuan melakukan analisis jabatan dan beban kerja untuk kesesuaian kompetensi ASN dengan jabatan yang dituju.
Persyaratan : Memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk surat permohonan, surat usul mutasi, surat persetujuan mutasi, dan surat keterangan bebas hukuman disiplin.
Pertimbangan Teknis : BKN memberikan pertimbangan teknis terkait mutasi.
Penetapan : Instansi terkait menetapkan keputusan mutasi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 Tahun 2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antar kabupaten/Kota Antar provinsi Dan Antarprovinsi