Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pengakhiran status seorang PNS dari jabatannya, baik secara permanen maupun sementara, yang diatur dalam perundang-undangan. Pemberhentian ini dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi, atau pelanggaran disiplin.
Pemberhentian Dengan Hormat
Ini adalah pemberhentian yang memberikan hak-hak tertentu kepada PNS, seperti hak pensiun jika memenuhi syarat. Pemberhentian dengan hormat bisa terjadi karena :
1. Meninggal dunia.
2. Atas permintaan sendiri.
3. Mencapai batas usia pensiun.
4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani.
6. Melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan tidak berencana, menurut Pasal 87 UU ASN.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Ini adalah pemberhentian yang tidak memberikan hak-hak pensiun. Pemberhentian ini biasanya karena pelanggaran disiplin berat atau tindak pidana.
Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah
Jika organisasi tempat PNS bekerja mengalami perampingan atau ada kebijakan pemerintah yang mengharuskan pensiun dini, maka PNS tersebut bisa diberhentikan.
Pelanggaran Disiplin PNS
Pelanggaran disiplin yang berat dapat menyebabkan pemberhentian tidak dengan hormat.
Tindak Pidana
PNS yang terlibat dalam tindak pidana, terutama yang merugikan negara, bisa diberhentikan.
Tidak Cakap Jasmani atau Rohani
Jika PNS tidak lagi mampu menjalankan tugas karena kondisi fisik atau mental, pemberhentian bisa dilakukan.
Meninggalkan Tugas
PNS yang meninggalkan tugas tanpa izin atau alasan yang jelas juga bisa diberhentikan.
Hilang
Jika seorang PNS hilang dan tidak dapat ditemukan, pemberhentian bisa dilakukan.
UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
PP No 11 Tahun 2017 jo PP No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan BKN No 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
SE BKN No 5 Tahun 2021 tentang Penjelasan Tambahan Bagi PNS yang Diberhentikan Sementara dan Pengaktifan Kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.