Pengadaan dan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah proses pengisian jabatan di instansi pemerintah, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengadaan ASN bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di instansi pemerintah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Proses
1. Perencanaan Kebutuhan
Pemerintah pusat dan instansi daerah menyusun rencana kebutuhan ASN berdasarkan kebijakan nasional yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
2. Pengumuman Lowongan
Instansi pemerintah mengumumkan lowongan formasi yang tersedia melalui media massa dan portal resmi instansi.
3. Pendaftaran
Calon pelamar melakukan pendaftaran secara online melalui portal resmi yang telah disediakan (misalnya, SSCASN BKN).
4. Seleksi
Calon pelamar mengikuti seleksi yang terdiri dari beberapa tahap, seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
5. Penetapan Kelulusan
Instansi menetapkan kelulusan berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan.
6. Pengangkatan
Calon yang dinyatakan lulus kemudian diangkat menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK.
Elaborasi
1. Transparansi dan Akuntabilitas
Proses pengadaan dan rekrutmen ASN dilakukan secara transparan dan akuntabel, menggunakan teknologi digital untuk memastikan objektivitas dan mencegah praktik KKN.
2. Kebutuhan Khusus
Pemerintah memberikan perhatian khusus pada pemenuhan kebutuhan ASN dari kelompok disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, dan daerah 3T.
3. Digitalisasi
Penggunaan teknologi digital dalam proses rekrutmen, seperti Computer Assisted Test (CAT) dan platform manajemen ASN, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
4. Fleksibilitas
Pemerintah juga mempertimbangkan fleksibilitas dalam rekrutmen, termasuk memungkinkan PPPK yang memenuhi syarat untuk melamar menjadi CPNS.
5. Pengawasan
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan instansi terkait melakukan pengawasan untuk memastikan kelancaran dan integritas proses rekrutmen.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional:
Peraturan ini mengatur secara lebih rinci mengenai pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam peraturan menteri yang mengatur mengenai pengadaan CPNS dan PPPK.
Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja