Pengembangan Karir ASN
Pengembangan Karir ASN
Pengembangan karir ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah proses sistematis untuk memajukan karier seorang ASN, dari awal menjadi Calon PNS hingga pensiun. Tujuannya adalah meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan kinerja ASN, serta memastikan keselarasan antara potensi individu dengan kebutuhan organisasi.
Tujuan
Menjamin keselarasan potensi ASN dengan kebutuhan organisasi, membina kemampuan dan keterampilan, serta menjamin kepastian dan kejelasan arah pengembangan karir.
Unsur-unsur
Rencana ini mencakup pola karir, standar kompetensi, pengembangan kompetensi, profil pegawai, pengalaman jabatan, dan penilaian kinerja.
Point Penting
Sunrenbangkar membantu ASN untuk mengetahui potensi diri, jalur karir yang tersedia, serta program pengembangan yang dibutuhkan.
Pelatihan dan Pendidikan
Mengikuti pelatihan teknis, kepemimpinan, atau pendidikan formal untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
Rotasi Jabatan
Memberikan pengalaman kerja yang berbeda untuk memperluas wawasan dan kemampuan ASN.
Mentoring dan Coaching
Mendapatkan bimbingan dari atasan atau senior untuk pengembangan karir.
Penilaian Kinerja dan Umpan Balik
Menerima umpan balik secara teratur untuk meningkatkan kinerja dan mengidentifikasi area yang perlu dikembangkan.
Perencanaan Karir
Menyusun rencana karir jangka panjang untuk mencapai tujuan jabatan yang diinginkan.
Pola karir
adalah lintasan posisi jabatan yang dapat dilalui oleh PNS, baik secara horizontal (dalam satu jenjang jabatan), vertikal (naik ke jenjang jabatan yang lebih tinggi), maupun diagonal (antar kelompok jabatan).
Tujuan
Memberikan kepastian arah karir, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong pengembangan kompetensi ASN.
ASN
Harus aktif dalam pengembangan diri, mengikuti program pelatihan, dan berpartisipasi dalam proses penilaian kinerja.
Atasan
Memberikan umpan balik, bimbingan, dan kesempatan pengembangan karir bagi bawahan.
Instansi
Menyediakan program pengembangan karir yang terstruktur, melakukan penilaian kinerja yang adil, dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua ASN.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Jo PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
Peraturan BKN No. 28 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS