Penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan pengabdian mereka kepada negara, serta untuk mendorong peningkatan prestasi kerja. Penghargaan ini dapat berupa tanda kehormatan, kenaikan pangkat, kesempatan pengembangan kompetensi, dan kesempatan menghadiri acara resmi.
1. Tanda Kehormatan
Satya Lencana Karya Satya : Diberikan kepada PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan dalam bekerja, dengan masa kerja minimal 10, 20, atau 30 tahun.
Bentuk lain : Bisa berupa tanda kehormatan lain yang diberikan oleh pemerintah pusat atau daerah.
2. Kenaikan Pangkat Luar Biasa atau Istimewa
Diberikan sebagai penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian yang luar biasa.
3. Kesempatan Prioritas untuk Pengembangan Kompetensi
Meliputi kesempatan mengikuti diklat, workshop, tugas belajar, dan bentuk pengembangan kompetensi lainnya.
4. Kesempatan Menghadiri Acara Resmi dan/atau Acara Kenegaraan
Dapat berupa undangan untuk menghadiri acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau pusat.
5. Penghargaan ASN Berprestasi
Beberapa daerah memiliki program penghargaan ASN berprestasi yang dinilai berdasarkan kriteria tertentu, seperti berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif, dan memiliki jiwa kepemimpinan.
Penghargaan ini bisa berupa uang, piagam, atau bentuk apresiasi lainnya.
Tujuan Pemberian Penghargaan
Mendorong ASN untuk meningkatkan kinerja dan pengabdian kepada negara.
Membangun budaya kerja yang positif dan kompetitif di lingkungan ASN.
Memberikan apresiasi atas dedikasi dan prestasi ASN.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.