Pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai merupakan jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969. Dalam Undang-Undang ASN, pensiun diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS. Pensiun PNS dibayarkan setiap bulan kepada pensiunan PNS. Adanya jaminan pensiun memberikan kesejahteraan bagi pensiunan PNS maupun keluarganya. Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dijelaskan bahwa PNS yang diberhentikan dengan hormat berhak atas pensiun. PNS yang diberhentikan dengan hormat dan berhak atas pensiun apabila :
PNS yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia
PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 (dua puluh) tahun
PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun
PNS yang diberhentikan dengan hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini apabila telah berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja paling sedikit l0 (sepuluh) tahun
PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/ atau rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja
PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/ atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 (empat) tahun
Dasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya pensiun/pensiun pokok ialah gaji pokok terakhir PNS berdasarkan peraturan gaji yang berlaku. Sedangkan besarnya pensiun pegawai negeri dihitung berdasarkan masa kerja pensiunnya. Setiap satu tahun dihargai 2,5% dari dasar pensiun dan maksimal masa kerja yang digunakan untuk perhitungan pensiun adalah 30 tahun atau maksimal 75%. Ketentuan lebih lanjut adalah sebagai berikut:
Pensiun pegawai sebulan sebanyak-banyaknya 75% dan sekurang-kurangnya 40% dari dasar pensiun;
Pensiun pegawai sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Ahli Muda
60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya, termasuk Guru dan Jaksa
65 (enam puluh lima) tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Madya, dan Dosen
70 (tujuh puluh) tahun bagi Peneliti dan Perekayasa Ahli Utama, termasuk Guru Besar (Profesor)
UU No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS
PerBKN No. 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Perka BKN No. 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS